Kasus COVID-19 Turun, 4 Tempat Wisata Di Bandung Kembali Dibuka

Wpfreeware 2021-09-09 08:54:07 hotnews

Tepat di awal September 2021, Kota Bandung mulai mengalami penurunan kasus COVID-19. Kebijakan-kebijakan ketat yang awalnya diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid lebih luas lagi kini telah mengalami pelonggaran.

Pemerintah Kota Bandung mulai memperlonggar kebijakan yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berdasarkan level di wilayah Jawa-Bali.

Beberapa kegiatan yang sudah mulai berjalan antara lain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kini kota yang dipimpinnya tersebut telah mengalami penurunan kasus menjadi daaerah dengan resiko rendah.

Dikutip dari pikiranrakyat.com   sedikitnya 330 sekolah di Kota Bandung telah kembali menggelar PTM yang langsung diawasi oleh Satgas Penanganan Covid 19 dan leading sectoe yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.


Namun tak hanya di bidang pendidikan saja, di bidang pariwisata juga sudah mulai diperbolehkan untuk buka. Beberapa tempat wisata di Bandung yang akan buka adalah Kebun Binatang, Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung dan juga Saung Angklung Ujo.

Namun meski telah dibuka, Wali Kota tetap memberi peringatan untuk para pengelola tempat beserta pengunjungnya harus tetap disiplin dan menaati protokol kesehatan.

Pemkot akan segera mengatur terkait jam operasional, kapasitas, hingga usia pengunjung yang di perbolehkan memasuki beberapa tempat yang diberikan relaksasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan beberapa tempat seperti olahraga outdoor akan menjadi topik pembahasan selanjutnya untuk terkait dengan kapasitas dan aturan lainnya.

Terkait Kebun Binatang dan tempat wisata lain, Ema juga akan mengatur usia berapa yang diperbolehkan masuk sebagai pengunjung. Karena untuk masuk ke pusat perbelanjaan pun anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan.

“Acara musik, pameran dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan masih belum diperbolehkan. Tetapi untuk musik di cafe untuk menghibur itu tidak ada masalah, itu istilahnya compliment” tangkas Ema.

Similar Post You May Like