Aturan PPKM Jawa-Bali Diperbaharui, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

Wpfreeware 2021-09-21 10:18:43 hotnews

Source: Antara

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Lebih tepatnya lagi perpanjangan PPKM terhitung mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun memberikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, wilayah PPKM level 3 pusat perbelanjaan atau mall sudah boleh dibuka. Beberapa daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.

"Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall atau pusat perdagangan kecuali DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Surabaya dengan syarat di damping orang tua" aturan tersebut dikutip daro merdeka.com

Selain itu juga dalam aturan tersebut tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Aplikasi PeduliLindungi juga harus tetap digunakan oleh para pengunjung agar bisa masuk mall. Untuk waktu jam operasi juga di tetapkan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.

Similar Post You May Like